EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO

Agustinus Paseleng, Agus T. Poputra, Steven J. Tangkuman

Abstract


Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dan bersifat strategis karena mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembagunan nasional.  Untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal, negara perlu  melaksanakan berbagai upaya melalui pemungutan pajak yang efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak penghasilan di KPP Pratama Manado. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif untuk memberikan gambaran apakah penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa telah efektif atau tidak dan berapa besar kontribusi yang diberikannya terhadap total penerimaan pajak penghasilan di KPP Pratama Manado. Data penelitian yang diperoleh dianalisis menggunakan statistik deskriptif berupa deskriptif rasio. Hasil pengujian menunjukkan bahwa penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa pada tahun 2011 dan 2012 tergolong tidak efektif dan memberikan kontribusi yang sangat kurang terhadap penerimaan pajak penghasilan di KPP Pratama Manado. Oleh karena itu, Kepala KPP Pratama Manado perlu melakukan berbagai usaha baik secara internal maupun eksternal untuk meningkatkan efektivitas dan kontribusi penagihan pajak di wilayah kerjanya.

Kata kunci: efektivitas, penagihan pajak, surat teguran, surat paksa, penerimaan pajak

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.1.4.2013.3508

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.