EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO
Abstract
Pajak merupakan pendapatan negara yang cukup potensial untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional. Penerimaan dari sektor pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Banyak cara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satunya dengan melakukan penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan surat teguran dan surat paksa. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tingkat efektivitas dan kontribusi PPN dengan surat teguran dan surat paksa dalam rangka meningkatkan penerimaan PPN pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif komparatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deksriptif komparatif rasio yaitu rasio efektivitas penerbitan surat teguran dan surat paksa, dan rasio kontribusi penerimaan tunggakan PPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penagihan PPN dengan surat teguran dan surat paksa tidak efektif dan memberikan kontribusi yang sangat kurang terhadap penerimaan PPNdi KPP Pratama Manado. Hal ini disebabkan oleh penanggung pajak lalai, tidak mampu melunasi utang pajaknya, mengajukan keberatan atas tunggakan pajaknya dan mengajukan permohonan angsuran terhadap tunggakan pajaknya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Kepala KPP Pratama Manado untuk lebih meningkatkan efektivitas surat teguran dan surat paksa sehingga penerimaan pajak lebih meningkat.
Kata kunci: penagihan pajak, surat teguran, surat paksa
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.1.2014.3509
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.