PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. GOLDEN MITRA INTI PERKASA
Abstract
Perusahaan dagang di kota Manado banyak, tetapi untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 masih minim. Undang Undang RI No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 2% dan 15%. Penelitian dilakukan pada PT. Golden Mitra Inti Perkasa. Tujuan penelitian untuk mengevaluasi penerapan akuntansi PPh pasal 23 pada PT. Golden Mitra Inti Perkasa berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan UU tentang Pajak Penghasilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif komparatif. Transaksi yang berhubungan dengan PPh pasal 23 pada PT. Golden Mitra Inti Perkasa berupa penggunaan jasa Konsultan Pajak dan jasa Servis AC. Perhitungan, pemotongan dan pencatatan akuntansi PPh Pasal 23 untuk jasa Konsultan pajak sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan untuk jasa servis AC tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Sebaiknya perusahaan melakukan perhitungan, pemotongan dan pencatatan akuntansi terhadap PPh pasal 23 jasa servis AC agar tidak mendapat Sanksi administrasi dari Direktur Jenderal Pajak.
Kata kunci: evaluasi, akuntansi, PPh Pasal 23
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.1.2014.3513
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.