EVALUASI IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara merupakan lembaga unsur SKPD. Tujuan dari penelitian ini untuk mengevaluasi Pendapatan, Pelaporan dan Belanja Daerah di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas Berbasis Akrual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Berbasis Akrual berdasarkan pada lima unsur Laporan Keuangan, yaitu LRA, LO, Neraca, LPE serta CaLK. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, hal ini disebabkan karena belum ketatnya anggaran masuk dan keluar atau belum maksimalnya pengamanan terhadap Pendapatan dan Belanja Daerah Karena Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara sendiri belum mempunyai SDM yang di bagian Akuntansi itu sendiri. Sedangkan untuk unsur-unsur seperti pada Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas(LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan(CaLK) evaluasi menunjukkan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
Kata Kunci: Evaluasi, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Berbasis Akrual.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i3.35132
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.