ANALISIS PENENTUAN HARGA JUAL LISTRIK PADA PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGAH DAN GORONTALO
Abstract
Penentuan harga jual merupakan salah satu hal yang dapat mempengaruhi laba suatu perusahaan. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo merupakan suatu perusahaan BUMN yang termasuk dalam usaha pelayanan kelistrikan. Untuk itu, perusahaan harus menentukan harga jual dengan tepat agar perusahaan dapat memperoleh laba sesuai dengan yang diharapkan dan jauh dari ancaman kerugian bahkan kebangkrutan. Dalam penentuan harga jual, perusahaan dapat menggunakan informasi akuntansi manajemen. Metode cost plus pricing merupakan metode dalam penentuan harga jual, yang memiliki 2 pendekatan, salah satunya full costing. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penentuan harga jual ditentukan berdasarkan biaya penuh di PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan harga jual listrik yang telah ditetapkan PT PLN sebesar Rp1.132/Kwh sedangkan harga jual listrik yang ditentukan dengan metode cost plus pricing lebih kecil yaitu Rp591,08/Kwh. Penentuan harga jual pada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo dapat ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah dan juga metode cost plus pricing.
Kata Kunci: harga jual, cost plus pricing, full costing.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i3.35957
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.