ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN (PPH)

Muhammad I. Amal, Herman Karamoy, Priscillia Weku

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah keseluruhan mekanisme PPh 21 perusahaan sudah sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku. PPh Pasal 21 menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah pajak atas perolehan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penelitian dilakukan di Swissbel-Hotel Maleosan Manado. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kesamaan antara nilai dan unsur-unsur PPh 21 menurut perusahaan dan UU perpajakan yang berlaku. Kesimpulannya, penerapan PPh 21 Perusahaan sudah sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku hanya saja kewajiban pelaporan SPT masa PPh 21 dengan status nihil sudah tidak lagi diwajibkan bagi wajib pajak melalui PMK No.9/PMK.3/2018.

 

Kata Kunci: PPh 21, Metode, Swissbel-Hotel Maleosan Manado, UU Perpajakan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i3.36001

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.