ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK TENAGA HONORER PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LIUN KENDAGE TAHUNA
Abstract
PPh pasal 21 merupakan pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan lain yang yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negara sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 UU no. 17 tahun 2000. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintahan, dana pensiun, badan usaha dan penyelenggara kegiatan. Objek penelitian ini yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendage Tahuna. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Tenaga Honorer Pada Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendage Tahuna. Metode analisis yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif, yaitu suatu metode yang sifatnya menguraikan dan menggambarkan suatu data atau keadaan serta melukiskan atau menjelaskan sedemikian rupa sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendage Tahuna tahun 2019 belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Kata Kunci : PPh Pasal 21, Tenaga Honorer, UU 36 Tahun 2008
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i4.36636
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.