EFEKTIVITAS PERENCANAAN DANA DESA DI DESA SEA KECAMATAN PINELENG KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Alokasi Dana Desa yang kini digulirkan setiap tahun kepada seluruh desa dalam penggunaannya harus dapat dipertangungjawabkan. Pertanggungjawaban keuangan merupakan suatu dimensi penting dalam penggunaan keuangan termasuk Dana Desa. Pertanggungjawaban ini mengingat bahwa desa yang dulunya melaksanakan pembangunan hanya mendapat bantuan keuangan yang terbatas dan pengelolaannya masih sangat sederhana, akan tetapi setelah kebijakan alokasi dana desa diberlakukan sekarang ini, desa mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri. Pengelolaan Alokasi Dana Desa juga harus transparan guna mewujudkan pengembangan, kegiatan masyarakat menuju kemandirian desa. Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui apakah Perencanaan Dana Desa di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupataen Minahasa, efektif. Dan jenis penelitian yang digunakan adalah Deskriptif kualitatif yaitu data yang disajikan dalam bentuk penjelasan secara jelas dan terperinci. Hasil penelitian yaitu Efektivitas pengelolaan alokasi dana desa pada desa Sea, kecamatan Pineleng, Sulawesi Utara tahun 2016 sampai dengan 2020 berada pada kategori efektif, karena tingkat efektivitas tiap tahun berada pada angka 90%-100% (efektif).
Kata Kunci : Efektivitas, Perencanaan, Dana Desa.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i4.36731
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.