AUDIT INTERNAL; SUATU MAKNA PERAN BADAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERBENDAHARAAN GEREJA (BP3G) GMIH JEMAAT ELIM GURA TOBELO KABUPATEN HALMAHERA UTARA
Abstract
Secara umum gereja telah memiliki badan audit internal yang lebih dikenal dengan sebutan Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) . Dalam wilayah GMIH (Gereja Masehi Injili di Halmahera), Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) di sebut dengan Badan Pembinaan dan Pengawasan Perbendaharaan Gereja (BP3G). Badan ini berperan untuk memeriksa dan mengawasi keuangan dan perbendaharaan gereja di tingkat sinode sampai ke tingkat jemaat. Oleh karena itu GMIH membentuk BP3G di tingkat sinode dan tingkat jemaat. Salah satunya adalah BP3G Jemaat Elim Gura Tobelo. Tujuan penelitian ini adalah adalah untuk mengetahui makna peran BP3G GMIH dalam audit internal keuangan jemaat GMIH Elim Gura Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi.Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah 5 orang yang terdiri dari 1 orang ketua BP3G, 1 orang anggota BP3G, 1 orang bendahara jemaat, 1 orang ketua jemaat, 1 orang jemaat. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peran BP3G sebagai audit internal GMIH Jemaat Elim Gura sudah dilaksanakan dengan baik dan sebagaimana mestinya yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Makna Peran BP3G dalam Jemaat yaitu membina dan mengawasi perebendaharaan jemaat dan fungsinya sebagai badan pemeriksa, mengembalakan dan mengelola perbendaharaan gereja agar tidak menyimpang dari peraturan GMIH dan dilaksanakan dengan hati-hati, cermat dan bertanggung jawab.
Kata Kunci: audit internal, peran BP3G
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v10i2.41378
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.