Evaluasi Penerimaan PPh Pasal 4 Ayat 2 Wajib Pajak UMKM Menurut PP NO. 45 Tahun 2018 di KPP Pratama Manado
Abstract
Pendapatan terbesar di Indonesia adalah pajak. Salah satu fungsi pajak adalah budgetair yaitu sebagai sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak, misalnya pada 1 Juli 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 resmi diundangkan yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, terdapat penurunan tarif pajak PPh Final dari 1% menjadi 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan penerimaan PPh Pasal 4 Ayat 2 Wajib Pajak UMKM berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 diubah menjadi PP No. 23 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam perkembangan penerimaan PPh Pasal 4 Ayat 2 Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Manado masih kurang dan fluktuatif, artinya terjadi perubahan kenaikan dan penururan penerimaan, sehingga dalam meningkatkan penerimaan pajak dari sektor UMKM belum tercapai dengan baik. Diharapkan KPP Pratama Manado lebih meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak UMKM, serta lebih aktif mensosialisasikan PP Nomor 23 Tahun 2018 agar Wajib Pajak lebih sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan PPh Pasal 4 Ayat 2 meningkat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v10i3.43228
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.