Analisis Perlakuan Akuntansi Penerimaan Pajak Restoran di Kota Manado

Adam Daniel Sabijono, Heince Ruddy Wokas, Novi Swandari Budiarso

Abstract


Sebagai ibu kota dari provinsi Sulawesi utara, Kota Manado merupakan pusat tempat perdagangan di Sulawesi utara, pembukaan restoran, rumah makan, coffe shop dan bar di Kota Manado meningkat dengan sangat pesat.Tentunya semakin banyak fasilitas penyedia makanan di Kota Manado, semakin banyak penerimaan yang di terima melalui pajak restoran. Dan semakin besar tanggung jawab dari Pemerintah Kota Manado dalam mengatur dan mengelolah setiap penerimaan pendapatan pajak restoran pada sisi akuntansi menyangkut menyangkut segala prosedur pengukuran, pengakuan, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan yang diterapkan di Kota Manado apakah sudah sesuai atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi penerimaan pajak restoran di Kota Manado apakah sudah memadai. Objek penelitian ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kota Manado (BKAD). Penelitian ini menggunakan data sekunder dan bersifat kualitatif, dengan analisis data analisis deskriptif. Dan menggunakan teknik pengumpulan data, teknik observasi, teknik wawancara, teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini menujunkan penerapan perlakuan akuntansi terhadap penerimaan pajak restoran yang diterapkan di Kota Manado sudah berjalan dengan sangat baik dan memadai karena telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.71 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan PSAP Kata Kunci: perlakuan akuntansi, pajak restoran, kota manado

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v10i3.43808

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.