EVALUASI PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS SOSIAL PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. PPh.Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa. Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi dan mengaplikasikan PPh.Pasal 21 atas penghasilan PNS yang dilakukan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan UU Perpajakan No.36 Tahun 2008 ke perhitungan PPh.Pasal 21 Dinas Sosial Provinsi Sulut. Metode analisis yang digunakan metode deskriptif kualitatif, untuk membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, menghitung, membandingkan dan menjelaskan suatu keadaan sehingga dapat ditarik kesimpulan yang meliputi perhitungan PPh.Pasal 21. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dinas Sosial Provinsi Sulut sudah menerapkan pelaksanaan sistem perhitungan PPh.Pasal 21 sesuai dengan UU Perpajakan No.36 Tahun 2008. Hal ini dikarenakan tidak adanya selisih dari perhitungan PPh.Pasal 21 dari sampel yang diteliti. Dinas Sosial Provinsi Sulut perlu adanya rincian perhitungan PPh Pasal 21 agar memudahkan masing-masing pegawai untuk mengetahui detail perhitungan PPh Pasal 21 sendiri.
Kata kunci: pajak penghasilan, perhitungan pajak
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.2.2014.4439
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.