PENERAPAN TAX PLANNING PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHUTANG PADA UD. LEONEL
Abstract
Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara, bagi negara semakin besar pajak akan semakin baik keuangan negara, namun bagi wajib pajak pembayaran pajak merupakan beban. Di pihak lain perusahaan merupakan subjek pajak negara karena kegiatannya menjadi objek pajak yaitu pajak pertambahan nilai. Berdasarkan karakteristik pajak pertambahan nilai, maka suatu perusahaan dapat melakukan tax planning dengan cara memperbesar pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dan memperkecil pembelian bukan barang kena pajak atau jasa kena pajak. UD. Leonel adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur/meubel, dalam menjalankan usahanya perusahaan mengalami kenaikan jumlah pajak pertambahan nilai terhutang. Tujuan di lakukannya penelitian ini, yaitu untuk meminimalkan pajak pertambahan nilai terhutang perusahaan. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pada awalnya perusahaan melakukan pembelian ke pengusaha kena pajak dan pengusaha tidak kena pajak, namun dalam penelitian ini hanya melakukan pembelian ke pengusaha kena pajak saja, setelah dilakukan perhitungan maka didapati bahwa jumlah PPN terhutang perusahaan berkurang. Penulis menyarankan agar manajemen perusahaan melakukan tax planning yang tepat, untuk efisiensi dan meminimalkan jumlah pajak pertambahan nilai terhutang yang harus dibayar oleh perusahaan.
Kata kunci: perencanaan pajak, pajak pertambahan nilai
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.2.2014.4993
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.