PENERAPAN PSAK NO. 30 TENTANG PENDAPATAN SEWA PADA PERUM BULOG DIVRE SULUT DAN GORONTALO
Abstract
ABSTRAK
Kegiatan sewa aktiva tetap dalam perusahaan umum harus memiliki ketentuan-ketentuan dalam setiap proses transaksi sewanya. Perlakuan akuntansi untuk transaksi sewa perlu diterapkan secara konsisten sesuai dengan PSAK No.30 dalam rangka penyusunan laporan keuangan. Dalam PSAK No.30 tentang sewa diatur pengakuan, pengukuran dan pengungkapan sewa yang dalam hal ini terdiri atas lessee dan lessor. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah sewa pada Perusahaan Umum Bulog Divre Sulut dan Gorontalo telah diterapkan sesuai dengan PSAK No.30. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan perlakuan akuntansi sewa aktiva tetap menggunakan metode sewa operasi dimana pada akhir masa sewa aktiva tetap yang disewakan tetap menjadi milik pihak pemberi sewa dalam hal ini Perum Bulog Divre Sulut dan Gorontalo. Hasil sewa aktiva tetap yang berada di daerah luar Manado agar supaya dilaporkan dulu di Bulog Divre Sulut dan Gorontalo sebelum dikirimkan ke Bulog pusat.
Kata kunci: sewa, lessee, lessorFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.3.2014.5499
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.