PERLAKUAN AKUNTANSI BELANJA MODAL PADA DPPKAD PEMDA KOTA PALU

Anggela Heyfi Meirene, Sifrid S. Pangemanan, Dhullo Affandi

Abstract


Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) yaitu Kepala Daerah, baik Gubernur, Walikota, dan Bupati mereka mendelegasikan kewenangannya kepada SKPD, yang mempunyai kewajiban melakukan penyajian dan pertanggungjawaban transaksi dilingkungan Satker dan dilaporkan kedalam laporan keuangan. Perlakuan akuntansi belanja modal adalah entitas penting SKPD dalam meyajikan dan mempertanggungjawabkan keuangannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlakuan akuntansi belanja modal pada DPPKAD Kota Palu dan data yang digunakan adalah data kualitatif. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif untuk mengetahui data yang dikumpulkan dan diklasifikasikan dari DPPKAD Kota Palu serta membandingkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan DPPKAD sudah sepenuhnya melaksanakan pengakuan, pengukuran, pencatatan, pelaporan dan pengungkapan akuntansi belanja modal sesuai PP No.71/2010 tentang SAP, namun dalam pelaporan keuangan tidak membuat laporan arus kas, karena tidak melakukan fungsi perbendaharaan. Meningkatkan kinerja terhadap perlakuan akuntansi belanja modal yang lebih efektif disetiap anggaran. Sebaiknya pimpinan DPPKAD Kota Palu mencatat dan menyajikan perlakuan akuntansi belanja modal sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Kata kunci: pengakuan, pengukuran, pencatatan, pelaporan, pengungkapan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.3.2014.5565

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.