ANALISIS TERHADAP KOREKSI FISKAL PAJAK PENGHASILAN PADA PT. BITUNG MINA UTAMA DI KOTA BITUNG
Abstract
Salah satu cara untuk membantu pengambilan keputusan bisnis suatu perusahaan yang pada hakekatnya berhubungan dengan pajak adalah dengan melakukan penyesuaian dalam perhitungan penghasilan kena pajak atau biasa disebut dengan koreksi fiskal. Penyebab timbulnya koreksi fiskal adalah terjadinya perbedaan tetap (beda tetap) antara pengakuan dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan laba rugi. Penelitian ini dilaksanakan pada PT. Bitung Mina Utama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penerapan koreksi fiskal pajak penghasilan dalam perusahaan serta pengaruhnya dalam laporan keuangan perusahaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanasi dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian koreksi fiskal pajak yang dilakukan pada laporan keuangan PT. Bitung Mina Utama dalam kurun waktu 2 tahun yaitu tahun 2012 dan tahun 2013. Pada tahun 2012 jumlah koreksi fiskal pajak positif masih tinggi dan kemudian pada tahun 2013 jumlah koreksi pajak positif mengalami penurunan yang cukup, sedangkan jumlah koreksi fiskal pajak negatif pada tahun 2012 cukup tinggi dan pada tahun 2013 jumlah koreksi fiskal pajak negatif mengalami penurunan yang signifikan sehingga menyebabkan laba perusahaan mengalami peningkatan tiap tahunnya. Untuk kepala divisi bidang akuntansi, dalam memaksimalkan koreksi fiskal pajak agar mengalami penurunan yang sangat signifikan, maka dalam penyusunan pajak harus lebih teliti dan sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku.
Kata kunci: koreksi fiskal, undang-undang perpajakan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.3.2014.5782
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.