EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DI KPP PRATAMA MANADO
Abstract
Konsep efektivitas yang dikaitkan dengan pemeriksaan adalah seberapa besar realisasi yang dapat dicapai atas target yang telah ditetapkan oleh pihak KPP di setiap tahunnya untuk memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Ini dilihat dari segi penyelesaian dengan berdasarkan pada jumlah Surat Peritah Pemeriksaan Pajak (SP2) dan dari segi penerimaan atas hasil pemeriksaan dengan didasarkan pada jumlah target dan realisasi ketetapan pemeriksaan. Objek dalam penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pajak di KPP Pratama Manado. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yang berfokus pada efektivitas dengan menggunakan indikator Jumlah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan jumlah penerimaan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hasil penelitian efektivitas dari segi penyelesaian SP2 pada tahun 2011 dan 2012 masuk dalam kategori tidak efektif dengan presentase yang sama 51%, sedangkan tahun 2013 tingkat efektivitas dikategorikan sangat efektif dengan presentase 160,9%. Dari segi penyelesaian penerimaan atas hasil pemeriksaan, tahun 2011 tidak efektif dengan presentase 19,48%. Sedangkan tahun 2012 dan 2013 mempunyai tingkat efektivitas yang cukup efektif dengan presentase 82,34% dan 93,27%. KPP Pratama Manado sebaiknya dapat mempertahankan kinerja serta mampu melakukan penyuluhan bagi seluruh lapisan masyarakat di manado.
Kata kunci: efektivitas, pemeriksaan pajak
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.3.2014.5940
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.