EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI UNTUK BELANJA MODAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 71 TAHUN 2010 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MANADO

Sitti Maryam Mohamad, Jantje J. Tinangon, Inggriani Elim

Abstract


Otonomi dan desentralisasi menuntut Pemerintah Daerah untuk bisa mengelola dan mengatur keuangan daerahnya sendiri.  Dalam menjalankan roda pemerintahan,  Belanja daerah merupakan instrument penting karena belanja daerah merupakan pengeluaran yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah.Menurut. Permendagri No. 17 tahun  2006. Tentang Prenggelolaan Keuangan Daerah. Belanja daerah adalah pengeluaran rekening kas umum negara/daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar  pemerintah dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan PP  No. 71 tahun 2010 belanja daerah terdiri  dari belanja  Operasi dan belanja Modal. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk pembelian/pengadaan aset  tetap berwujud dan aset tetap lainnya yang memberi masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi.  Objek dalam penelitian ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado. Metode analisis data adalah metode deskriptif kualitatif untuk  menggambarkan  penerapan akuntasi untuk belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum Kota  Manado. Hasil  penelitian menunjukan  bahwa penerapan akuntansi untuk belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum Kota  Manado sudah sesuai dengan PP  No 71 tahun 2010 .  SebaiknyaPimpinan  Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado menambah tenaga kerja yang memiliki kealian di bidang akuntansi agar dapat menghasilan laporan keuangan yang tepat  untuk meningkatkan kinerja institusi

Kata kunci: akuntansi keuangan daerah, belanja daerah , belanja modal


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.3.2014.5970

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.