EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI UNTUK BELANJA MODAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 71 TAHUN 2010 PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MANADO
Abstract
Otonomi dan desentralisasi menuntut Pemerintah Daerah untuk bisa mengelola dan mengatur keuangan daerahnya sendiri. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Belanja daerah merupakan instrument penting karena belanja daerah merupakan pengeluaran yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah.Menurut. Permendagri No. 17 tahun 2006. Tentang Prenggelolaan Keuangan Daerah. Belanja daerah adalah pengeluaran rekening kas umum negara/daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar pemerintah dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan PP No. 71 tahun 2010 belanja daerah terdiri dari belanja Operasi dan belanja Modal. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk pembelian/pengadaan aset tetap berwujud dan aset tetap lainnya yang memberi masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Objek dalam penelitian ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado. Metode analisis data adalah metode deskriptif kualitatif untuk menggambarkan penerapan akuntasi untuk belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan akuntansi untuk belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado sudah sesuai dengan PP No 71 tahun 2010 . SebaiknyaPimpinan Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado menambah tenaga kerja yang memiliki kealian di bidang akuntansi agar dapat menghasilan laporan keuangan yang tepat untuk meningkatkan kinerja institusi
Kata kunci: akuntansi keuangan daerah, belanja daerah , belanja modal
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.3.2014.5970
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.