ANALISIS PERHITUNGAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN NASABAH PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK CABANG MANADO

Ireine Sari Tangka, Harijanto Sabijono

Abstract


Pajak adalah salah satu sumber penerimaan terbesar negara Indonesia saat ini.  Pajak penghasilan menurut Undang-Undang Perpajakan No. 36 tahun 2008 Pasal 1  adalah pajak yang dikenakan atas subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan bunga serta pemotongan pajak penghasilan final atas bunga tabungan dan deposito nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Manado. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif untuk memberikan gambaran apakah perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan nasabah telah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Manado telah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Sebaiknya pimpinan Bank BRI lebih teliti dalam pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 serta pelaporan pelimpahannya dapat dilakukan tepat waktu, paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.

 

Kata kunci: perhitungan, bunga tabungan, deposito

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.4.2014.6239

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.