EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA TOMOHON
Abstract
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber keuangan daerah dan pembiayaan pemerintah. Salah satu penerimaan PAD berasal dari Pajak Daerah, dan yang menjadi salah satu perhatian Pemkot Tomohon adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui besarnya tingkat efektivitas dan kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai sumber PAD Kota Tomohon. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif, yaitu menganalisis data target dan realisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tahun 2009-2013 dengan menggunakan rasio efektivitas dan kontribusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada tahun 2009, 2010, 2012, dan 2013 tidak efektif, sedangkan pada tahun 2011 tingkat efektivitasnya memenuhi kriteria efektif. Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai sumber PAD selama lima tahun terakhir dinilai tidak maksimal dan masuk dalam kriteria kontribusi “Sangat kurang”. Hasil analisis data historis menunjukkan bahwa proyeksi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kota Tomohon pada tahun 2014 adalah sebesar Rp.67.135.104. Sistem pemungutan yang harus lebih diperhatikan dan diperbaiki oleh Pemkot Tomohon, agar penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan lebih efektif.
Kata kunci: pajak mineral, pendapatan asli daerah, efektivitas
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.2.4.2014.6463
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.