PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA DINAS TATA RUANG KOTA BITUNG
Abstract
Pengadaan Barang dan Jasa pada instansi pemerintah merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan yaitu penyerapan anggaran yang efektif dan efisien. Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menjadi pedoman bagi setiap instansi pemerintah khususnya dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengguna barang dan jasa. Penelitian saat ini bertujuan untuk mencari tahu bagaimana pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan lampu hias jalan pada Dinas Tata Ruang Kota Bitung Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pengadaan barang dan jasa pada Dinas Tata Ruang Kota Bitung khususnya pengadaan lampu hias jalan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah terencana dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya data-data yang valid serta penerapan sistem yang selalu mengikuti perkembangan atau pembaharuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Tata Ruang Kota Bitung. Oleh karena itu, pengadaan barang/jasa pada Dinas Tata Ruang Kota Bitung sebaiknya berpedoman pada peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Kata kunci: pengadaan, barang, jasa, pemerintah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7089
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.