ANALISIS KESIAPAN PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL BERDASARKAN PP NO. 71 TAHUN 2010 PADA DPKPA MINAHASA SELATAN
Abstract
Perubahan tata kelola keuangan negara Republik Indonesia memang selalu dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan mutu kualitas pengelolaan, akuntabilitas serta transparansi keuangan negara secara maksimal. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya standar akuntansi pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 yang menegaskan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual paling lambat dilaksanakan pada tahun 2015. Hal ini tentunya membutuhkan kesiapan yang matang agar penerapan akuntansi berbasis akrual ini dapat terlaksana dengan baik. Objek dalam penelitian ini adalah DPKPA Kabupaten Minahasa Selatan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian menjelaskan bahwa DPKPA selaku pengelola keuangan daerah kabupaten minahasa selatan sudah siap terhadap penerapan SAP berbasis akrual,hanya saja peran DPKPA sebagai SKPKD masih memiliki hambatan yaitu SDM untuk pengelola keuangan yang ada di setiap SKPD-SKPD tidak memiliki pendidikan dasar dibidang akuntansi. Sebaiknya pimpinan pada pemda menyiapkan Sumber Daya Manusia dibidang akuntansi di setiap SKPD. Agar hambatan-hambatan yang terjadi terhadap penerapan akuntansi berbasis akrual dapat diminimalisir.
Kata kunci : akuntansi, pemerintah, akrual.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7118
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.