EVALUASI UJI KEPATUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PERUM PERUMNAS REGIONAL VII MAKASSAR
Abstract
Terdapat dua sifat yang ada pada setiap wajib pajak, yaitu kesadaran pajak dan kepatuhan pajak. Kesadaran pajak yang dianggap mempunyai nilai lebih dari pada kepatuhan perpajakan karena kesadaran pajak timbul dari dalam diri wajib pajak sendiri, tanpa terlalu memperhatikan adanya sanksi perpajakan, sedangkan kepatuhan pajak timbul karena mengetahui adanya sanksi perpajakan. Perum Perumnas sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Perumnas merupakan pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas (BKP) dan/atau (JKP). Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi uji kepatuhan pajak pertambahan nilai pada Perum Perumnas Regional VII Makassar. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif, jenis data yang digunakan adalah adalah data primer dan data sekunder. Hasil evaluasi uji kepatuhan PPN menunjukkan bahwa proses pencatatan dan pelaporan keuangan transaksi PPN masukan dan PPN keluaran, termasuk jurnal penyesuaian untuk kompensasi pajak masukan terhadap pajak keluaran telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Proses perhitungan dan pencatatan transaksi PPN memerlukan ketelitian yang tinggi agar tidak terjadi kesalahan perhitugan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan berupa denda bunga. Sebaiknya pimpinan Perum Perumnas tetap konsisten dan selalu teliti dalam perhitungan PPN.
Kata kunci: kepatuhan, PPN keluaran, PPN masukan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7154
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.