PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) SEBAGAI PAJAK DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENCATATAN AKUNTANSI PADA PEMERINTAH KOTA MANADO
Abstract
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut salah satu jenis pajak daerah baru yaitu PBB-P2 dan diterapkan paling lambat 1 Januari 2014, Pemerintah Kota Manado mendaerahkan PBB-P2 mulai 1 Januari 2014. Adanya pengalihan PBB-P2 kepada daerah diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki struktur APBD juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pemungutan PBB-P2 dan implikasinya terhadap pencatatan akuntansi pada pemerintah kota Manado. Jenis penelitian yang digunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, untuk memberikan gambaran mengenai masalah-masalah yang diteliti. Hasil penelitian diperoleh bahwa penerapan pemungutan PBB-P2 di Dispenda kota Manado secara umum berjalan dengan baik meski masih terdapat kekurangan dan hambatan dalam pelaksanaan pemungutan karena ini merupakan tahun pertama dalam pelaksanaannya. Implikasi pencatatan akuntansi PBB-P2 masih terdapat pencatatan yang belum sesuai. Sebaiknya pimpinan Dispenda kota Manado melakukan pendataan ulang karena data yang ada belum ter-update, kualitas dan kuantitas SDM yang mengelola PBB-P2 perlu ditingkatkan lagi dan juga diperlukan perbaikan dalam sistem pencatatan akuntansi untuk PBB-P2 agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan mandiri PBB-P2 di tahun yang akan datang.
Kata kunci : pemungutan, pajak daerah, pencatatan akuntansi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7157
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.