PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Abstract
Penyelenggaraan anggaran merupakan hal yang sangat penting di dalam melaksanakan proses pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah. Hal ini berkaitan erat dengan profesi Bendahara yang bertugas untuk menerima, mencatat, menyimpan, membayar atau mengeluarkan uang dan barang serta berkewajiban mempertanggungjawabkan kepada kepala daerah atau kuasa pengguna anggaran. Untuk mengatur pelaksanaan tugas dari bendahara tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan yaitu Peraturan Menteri Dalam NegeriĀ Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Peraturan inilah yang dijadikan pedoman oleh bendahara Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pembukuan dan laporan pertanggungjawaban bendahara dengan peraturan yang berlaku. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPPKAD Kabupaten Bolaang Mongondow telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun demikian masih sering terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti keterlambatan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban, kesalahan pencatatatan, dan juga kesalahan prosedur. Kepala dinas DPPKAD sebaiknya lebih tegas dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan di SKPD, dan perlunya peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan formal atau non formal.
Kata kunci: penatausahaan, laporan pertanggungjawaban, bendahara
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7191
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.