EVALUASI PROSEDUR PEMUNGUTAN CUKAI MINUMAN BERALKOHOL BUATAN DALAM NEGERI PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C MANADO
Abstract
Salah satu jenis pungutan cukai yaitu cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maka dari itu dalam hal pemungutannya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku agar penerimaan negara dapat terus meningkat. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi prosedur pemungutan cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri dan melihat perkembangan penerimaannya. Jenis penelitian yang digunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, untuk memberikan gambaran secara jelas mengenai masalah yang diteliti. Hasil penelitian diperoleh bahwa prosedur pemungutan cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri yang dilakukan di KPPBC TMP C Manado pada dasarnya sudah sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, namun ada beberapa ketentuan pemungutan cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri yang perlu disempurnakan dalam peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang tata cara pemungutan cukai minuman beralkohol dan prosedur tersebut telah dilakukan oleh KPPBC TMP C Manado. Perkembangan penerimaan cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri dari tahun 2011-2013 terus mengalami peningkatan. Sebaiknya pimpinan KPPBC TMP C Manado lebih mengaktifkan kegiatan seperti sosialisasi ke berbagai instansi mengenai cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri, agar para pengusaha dapat mengerti dan memudahkan dalam pemungutan cukainya supaya dapat terlaksana dengan baik.
Kata kunci : evaluasi, pemungutan, cukai
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7335
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.