EVALUASI PENERAPAN PSAK 24 REVISI 2010 MENGENAI IMBALAN KERJA KHUSUSNYA IMBALAN SETELAH BEKERJA PADA BANK SULUT
Abstract
Tahun 2008 Indonesia melakukan penyelarasan dengan International Financial Reporting Standar (IFRS), kemudian dilakukan konvergensi ke Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Adopsi tersebut dilakukan Indonesia secara bertahap dan sesuai dengan road map Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Adanya peraturan yang berpengaruh terhadap perbankan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah menerbitkan PSAK 24 mengenai imbalan kerja yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2012. Bank Sulut tentunya harus melakukan penyesuaian terkait konvergensi IFRS ke PSAK. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan evaluasi kesesuaian perlakuan akuntansi mengenai imbalan paska kerja berdasarkan PSAK 24 Revisi 2010 pada Bank Sulut. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif, dimulai dengan mengumpulkan dan menyaring data-data yang masuk secara menyeluruh kemudian diuraikan sehingga diperoleh gambaran yang jelas. Hasil penelitian menunjukkan secara umum bank telah menerapkan pengakuan dan pengukuran imbalan paska kerja sesuai PSAK 24 Revisi 2010. Namun dalam perhitungan aktuaria yang dilakukan aktuaris pada Bank Sulut belum sepenuhnya sesuai, karena PSAK 24 Revisi 2010 metode PUC mensyaratkan entitas untuk membuat berbagai asumsi aktuarial yang belum digunakan yaitu tingkat imbal hasil aset program, perputaran pekerja, dan kecenderungan tingkat biaya kesehatan. Sebaiknya pimpinan Bank Sulut menerapkan PSAK 24 secara menyeluruh, terutama perhitungan aktuarialnya.
Kata kunci: standar akuntansi, imbalan paska kerja, asumsi aktuarial
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7615
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.