ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN DITERAPKANNYA PROGRAM E-SPT DALAM MELAPORKAN SPT MASA PPN PADA KPP PRATAMA BITUNG
Abstract
Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) merupakan salah satu bagian dari proses modernisasi administrasi perpajakan, agar wajib pajak memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajibannya, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat lebih mudah dilaksanakan dan tujuannya untuk menciptakan administrasi perpajakan yang tertib dan transparan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan kepatuhan wajib pajak dengan diterapkannya program e-SPT dalam melaporkan SPT masa PPN. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu yang membandingkan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan program e-SPT. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian ini, menunjukan terdapat perbedaan atau hubungan yang signifikan antara kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan e-SPT, yaitu penggunaan SPT Manual lebih dominan dibandingkan program e-SPT. Pimpinan Direktorat Jendral Pajak beserta kantor wilayahnya sebaiknya dapat meningkatkan kinerja, diantaranya dengan memberikan penyuluhan mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu, serta memberikan layanan terbaiknya khusus bagi para wajib pajak.
Kata kunci: surat pemberitahuan, elektronik, wajib pajak
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7617
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.