ANALISIS KESIAPAN PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL BERDASARKAN PP. NO. 71 TAHUN 2010 PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH KOTA TOMOHON
Abstract
Reformasi dibidang Keuangan Negara terdapat perubahan yang signifikan yaitu perubahan di bidang akuntansi pemerintahan. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya standar akuntasi pemerintah berdasarkan PP No. 71 tahun 2010 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. PP. No. 71 tahun 2010 yang menegaskan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual paling lambat dilaksanakan tahun 2015. Hal ini membutuhkan kesiapan agar penerapan akuntansi berbasis akrual dapat terlaksana dengan baik. Objek penelitian adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon. Metode analisis digunakan adalah kualitatif interpretatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa DPPKBMD selaku pengelola keuangan daerah Kota Tomohon belum memiliki kesiapan dalam penerapan SAP berbasis akrual, Selain itu peran DPPKBMD sebagai SKPKD masih memiliki hambatan yaitu penempatan SDM yang tidak tepat sesuai latar belakang pendidikan yang dimiliki. Sebaiknya pimpinan Kota Tomohon menyiapkan SDM yang tepat dibidang akuntansi agar hambatan-hambatan yang terjadi terhadap penerapan akuntansi berbasis akrual dapat diminimalisir.
Kata kunci: akuntansi, pemerintah, akrual.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7623
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.