ANALISIS PEMUNGUTAN DAN PENCATATAN AKUNTANSI PBB PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) SEBAGAI PAJAK DAERAH DI KOTA TOMOHON
Abstract
Jenis pajak baru yang dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengalihan PBB-P2 kepada daerah diharapkan dapat meningkatkan PAD, memperbaiki struktur APBD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Pengalihan hak pengelolaan PBB-P2 kepada Pemda dilakukan paling lambat 1 Januari 2014. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pemungutan dan pencatatan akuntansi PBB-P2 sebagai pajak daerah pada kota Tomohon. Jenis penelitian yang digunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, penerapan pemungutan PBB-P2 dikota Tomohon secara umum belum berjalan dengan baik masih banyak terdapat kekurangan dan hambatan dalam pelaksanaan pemungutan karena ini merupakan tahun pertama dalam pemungutannya. Pencatatan Akuntansi PBB-P2 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) kota Tomohon belum sesuai dengan pencatatan akuntansi yang diatur dalam PP No.71 Tahun 2010. Sebaiknya pimpinan DPPKBMD kota Tomohon membuat Standard Operating Procedure (SOP), tenaga penilai (appraiser/valuer) dan operator consule, struktur organisasi khususnya bidang pajak dalam mengelola PBB-P2, serta memperbaiki sistem pencatatan akuntansi untuk PBB-P2 sesuai dengan PP No.71 Tahun 2010 agar pengelolaan pemungutan PBB-P2 menjadi lebih baik di tahun yang akan datang.
Kata kunci: pemungutan, pencatatan akuntansi, PBB-P2
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.2.2015.8360
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.