ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA CV. ALFA PERKASA MANADO

Priska Debora Dumais, Inggriani Elim

Abstract


Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang utama di Indonesia di samping sumber minyak bumi dan gas alam yang sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Untuk itu pemerintah memberikan suatu perangkat peraturan yang jelas guna meningkatkan penerimaan melalui pajak, yang salah satunya adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV. Alfa Perkasa Manado sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu mengumpulkan, menyajikan dan menganalisis kegiatan usaha dan laporan keuangan serta laporan pajak perusahaan kemudian mengambil kesimpulan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Undang-Undang yang berlaku.Hasil penelitian menunjukkan CV. Alfa Perkasa Manado secara keseluruhan telah melakukan pencatatan dan pelaporan akuntansi PPN sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 dan PSAK No.1. Sebaiknya pimpinan CV. Alfa Perkasa Manado melakukan pelaporan neraca dibuat sesuai dengan PSAK  dan UU No.42 Tahun 2009.

 

Kata kunci: pajak pertambahan nilai, penyajian, pencatatan, pelaporan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.2.2015.9250

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.