Pemanfaatan Bangunan Pemerintahan Rusunawa Tingkulu , Kota Manado

Andri M. Ogotan, Dina A. Salangka

Abstract


Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Pengguna dari Rusunawa harus menyewa dari pengembangnya. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 524/KMK.03/2001 Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dan diperuntukan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Permen PU Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun. Dengan mengetahui fungsi dari Rusunawa itu sendiri maka seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat sejauh mana pemanfaatan Rusunawa Tingkulu dibagian ringroad Manado, dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitafif


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35793/fraktal.v4i2.35890

Refbacks

  • There are currently no refbacks.