Analisis Potensi Penerimaan Retribusi Daerah pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Rahma Dewi Liputo, Jullie J Sondakh, Jessy Warongan

Abstract


Abstract. This study aims to determine and analyze the potential of local retribution revenue, the constraints of local retribution and efforts to overcome those constraints of local retribution revenue in Gorontalo Regency. This is a qualitative research and case study approach. Data were obtained through in-depth interviews, documentation study and observation. The results showed that the potential of each type of retribution in Gorontalo Regency is classified as follows: 1) Local retributions belong to the prime classification are the retributions on the use of regional property, building permits and noise permits; 2) Potential local retributions are from health service, market service, wholesaler/retailer, terminals and recreation areas and sports;3) Developing local retributions are classified as from motor vehicle and telecommunication towers; 4) underdeveloped retributions are from collected garbage, public roadside parking, special parking area, abattoir, local product sales and route permit. The constraints in gaining those retribution revenues are: 1)inadequate of human resources in terms of quantity and quality; 2) inadequate facilities; 3) lack of supervision; 4) insufficient of  sanctions; 5) lack of taxpayer awareness; 6) lack of socialization and 7) lack of coordination. The efforts made to overcome those constraints are by: 1) intensifying the implementation of  regional retribution intensification; 2) intensifying regional retribution extensification and 3)Local Government needs to provide incentive rewards to regional work units for their well achievements. 

Keywords: Local Retribution and Local Revenue

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis potensi penerimaan retribusi daerah, kendala-kendala penerimaan retribusi daerah dan upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala penerimaan retribusi daerah di Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian menggunakan jenis kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui teknik wawancara yang mendalam, studi dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa  potensi penerimaan  retribusi di Kabupaten Gorontalo diklasifikasikan sebagai berikut:1) Retribusi daerah yang tergolong klasifikasi prima adalah adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin gangguan/keramaian; 2) Retribusi daerah yang tergolong potensial adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pasar grosir/pertokoan, retribusi terminal dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga; 3) Retribusi daerah yang tergolong  berkembang adalah retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi menara telekomunikasi; 4) Retribusi daerah yang tergolong terbelakang adalah retribusi persampahan/kebersihan, retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi tempat parkir khusus, retribusi rumah potong hewan,  retribusi penjualan produk usaha daerah dan retribusi izin trayek. Kendala-kendala penerimaan retribusi di Kabupaten Gorontalo adalah: 1) Sumber Daya Manusia secara kuantitas dan kualitas belum memadai; 2) Fasilitas yang kurang memadai; 3) Kurangnya pengawasan; 4) Penerapan sanksi yang belum maksimal; 5) Kurangnya kesadaran wajib retribusi; 6) Kurangnya sosialisasi dan 7) Kurangnya koordinasi. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala penerimaan retribusi daerah di Kabupaten Gorontalo yaitu: 1) Menggiatkan pelaksanaan intensifikasi retribusi daerah; 2) Menggiatkan pelaksanaan ekstensifikasi retribusi daerah dan 3) Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan insentif kepada SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah atas pencapaian kinerja tertentu.

Kata kunci: Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35800/jjs.v8i2.17893

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

All articles in Accountability Journal are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.