PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG PENDIDIKAN DI KEC. AMURANG BARAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan pelayanan publik bidang pendidikan di Kecamatan Amurang BaratKabupaten Minahasa Selatan. Hasil penelitian bahwa penerapan prinsip partisipasi masyarakat dalam pelkasanaan pelayanan publik bidang pendidikan terlihat bahwa sekolah sudah menunjukan suatu keberhasilan yang baik ,Penerapan prinsip supremasi hukumterlihatsekolah dan para guru sudah lebih baik dalam menerapkan aturan-aturan, ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sekolah sudah lebih transparan dalam menyampaikan kebijakan sesuai aturan-aturan, ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan di Kecamatan Amurang Barat.Selain keberhasilan masih terlihat kendala kendala, hal ini terjadi pada kebijakan yang dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan yaitu yang berkaitran dengan pemberian berasiswa, administrasinya harus lebih transparan, masih ada pegawai yang bersifat tertutup dalam memberikan informasi pelayanan publik. Pemerintah Kecamatan Amurang BaratKabupaten Minahasa Selatan dapat meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan dan selalu berkomitmen untuk meningkatkan derajat pendidikan masyarakat dengan menerapkan pelaksanaan pemerintahan yang baik. Masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya untuk mempengaruhi pemerintah dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya melalui peningkatan bidang pendidikan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355