Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Retribusi Parkir di Kota Manado (Suatu Studi pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Manado)
Abstract
Dalam
perkembangan globalisasi kemajuan di tengah – tengah kehidupan suatu Negara, sering menghadapi berbagai persoalan baik secara internal dan eksternal da;am
suatu Negara. Sehingga dengan berjakan perkembangan yang ada, dibutuhkan suatu pengelolaan sistem pemerintahan yang baik dalam mencapai sasaran atau
menjalankan program dalam mencapai tujuan nasional. Otonomi daerah dipandang perlu untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan memberikan kewenangan yang
luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara merata dan berimbang yang didalamnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan termasuk untuk
mengelola segala potensi dan sumber daya alam di daerah maupun sumber daya manusia.
Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan
pembangunan secara efektif dan efesien, maka setiap daerah harus secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah.Salah satu sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran.
Manado merupakan salah satu kota besar di Indonesia
dimana masih banyak terjadi beberapa masalah dalam penerimaan Retribusi Parkir yang belum dikelola secara optimal. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu
sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah salah satunya
adalah retribusi parkir.Retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari masyarakat, dimana pengelolaannya
dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas
Perhubungan Kota Manado.
Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Manado menjabarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
dalam suatu kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Key words: Retribusi Parkir
perkembangan globalisasi kemajuan di tengah – tengah kehidupan suatu Negara, sering menghadapi berbagai persoalan baik secara internal dan eksternal da;am
suatu Negara. Sehingga dengan berjakan perkembangan yang ada, dibutuhkan suatu pengelolaan sistem pemerintahan yang baik dalam mencapai sasaran atau
menjalankan program dalam mencapai tujuan nasional. Otonomi daerah dipandang perlu untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan memberikan kewenangan yang
luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara merata dan berimbang yang didalamnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan termasuk untuk
mengelola segala potensi dan sumber daya alam di daerah maupun sumber daya manusia.
Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan
pembangunan secara efektif dan efesien, maka setiap daerah harus secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah.Salah satu sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran.
Manado merupakan salah satu kota besar di Indonesia
dimana masih banyak terjadi beberapa masalah dalam penerimaan Retribusi Parkir yang belum dikelola secara optimal. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu
sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah salah satunya
adalah retribusi parkir.Retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari masyarakat, dimana pengelolaannya
dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas
Perhubungan Kota Manado.
Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Manado menjabarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
dalam suatu kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Key words: Retribusi Parkir
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355