FUNGSI PENGAWASAN INSPEKTORAT KOTA MANADO ATAS OPINI TIDAK WAJAR OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Abstract
Mengingat volume dan aneka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di daerah sedemikian kompleksnya serta memerlukan penyelesaian yang cepat dan tepat, diperlukan adanya pengawasan yang intensif.
Dengan pelaksanaan pembentukan kualitas aparatur pemerintahan, maka ditunjuklah Inspektorat selaku badan pengasawan internal Pemerintah Kabupaten/Kota, yang berfungsi untuk mengawasi kinerja pemerintah, pada kegiatan pembangunan, kegiatan kepegawaian, dan pelayanan pada masyarakat. Agar tercipta pemerintahan yang baik (Good Governance), dan bersih di daerah.
Demikian pula halnya dengan pelaksanaan pengawasaan pemerintahan di Kantor Walikota Manado oleh Inspektorat selaku pengawas internal, fungsi pengawasan Inspektorat Kota Manado mendapat opini tidak wajar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam hal ini tugas dan fungsi inspektorat sebagai salah satu bagiannya diterapkan sebagai pengawas fungsional.
Kriteria opini oleh BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak Memberi Pendapat (Disclaimer.)
Saat ini Kota Manado menerima opini dari BPK masih pada tingkat adverse. Selama tahun 2010 opini yang diterima yaitu disclaimer, untuk tingkatan WDP belum pernah didapat oleh Kota Manado.
(Key Words : Pengawasan, Inspektorat Kota, Opini BPK)
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355