Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Retribusi Parkir di Kota Manado (Suatu Studi pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Manado)
Abstract
Dalamrangkapencapaianpelayanandanpelaksanaanpembangunansecaraefektifdanefesien, makasetiapdaerahharussecarakreatifmampumenciptakandanmendorongsemakinmeningkatnyasumber-sumberpendapatanaslidaerah.Salah satusumber-sumberPendapatanAsli Daerah yang potensialadalahdarisektorjasaperparkiran.Manado merupakansalahsatukotabesar di Indonesia dimanamasihbanyakterjadibeberapamasalahdalampenerimaanRetribusiParkir yang belum dikelolasecara optimal. Retribusi Daerah selainsebagaisalahsatusumberpenerimaanbagipemerintahdaerahjugamerupakanfaktor yang dominanperanannyadankontribusinyauntukmenunjangpemerintahdaerahsalahsatunyaadalahretribusiparkir.RetribusiparkirsebagaisalahsatusumberPendapatanAsli Daerah (PAD) yang bersumberdarimasyarakat, dimanapengelolaannyadilakukanolehUnit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Manado. Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Manado menjabarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam suatu kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum.Key words: Retribusi Parkir
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355