Pola Hubungan Bupati Dengan Pejabat Struktural Birokrasi PNS di Kabupaten Sangihe (Suatu Study Terhadap Penempatan Pejabat Sruktural Esalon II)

Wiranti Manabung

Abstract


Komitmen demokrasi melalui perluasan otonomi daerah merupakan jawaban dari reformasi tahun 1998 yang menghasilkan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 telah mendesentralisasikan banyak kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota yang di laksanakan langsung oleh masyarakat.

Terjadinya pertukaran barang atau jasa dala, relasi ini karena Bupati adalah orang yang memilki surplus akan sumber-sumber atau sifat-sifat yang mampu memberikan reward cenderung untuk menawarkan berbagai macam pelayanan atau hadia secara sepihak. Ikatan tersebut bersifat vertical anatara Bupati yang mempunyai kedudukan social, politik dan ekonomi lebih tinggi dengan anak buahnya yang berkedudukan social dan ekonominya lebih rendah.

Birokrasi dan demokrasi sangat di perlukan dalam kegiatan Negara dan masyarakat.Birokrasi merupakan salah satu sarana bagi kekuasaan Negara untuk memperkuat posisi politik dan merukan sumber legitimasi politiknya sementara demokrasi merupakan keinginan dari sebagian besar masyarakat untuk mendapatkan keberadayaan, khususnya dalam kerangka pengambilan keputusan politik sebagaimana prinsip-prinsip dasar dari demokrasi.

“kata kunci: Birokrasi”


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355