PERSEPSI MASYARKAT DALAM PEMEKARAN KABUPATEN GALELA-LOLODA DI KECAMATAN GALELA UTARA KABUPATEN HALMAHERA UTARA

IKRAM KUNGAHA

Abstract


Pemekaran daerah adalah suatu media untuk lebih mendekatkan pelayanan terhadapa masyarakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat  yang berada dalam tatanan  kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembentukan daerah kabupaten / kota adalah  berupa pemekaran kabupaten / kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten / kota yang berbeda. Selanjutnya disebutkan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam mendirikan daerah baru seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta pertimbangan lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/ kota menjadi dua daerah atau lebih. Cara Pembentukan, Penghapusan, dan penggabungan daerah memiliki kemiripan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355