PEMBERDAYAAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA

Yulius Kasaring

Abstract


Guna menigkatkan kesempurnaan pelayanan publik, maka perlu di adakan peningkatan kualitas aparatur pemerintah.dan setiap aparat perintah harus mulai bersikap profesional dalam memberikan  pelayanan, dan menjadikan  masyarakat yang harus dilayani. Oleh karena itu seluruh aparat pada tiap-tiap organisasi pemerintah haruslah bersinergi satu sama lain agar dapa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Usaha meningkatkan kualitas pemerntah terhadap pelayanan publik adalah pemberdayaan (epowerment ). Pemberdayaan dalam hal ini dimaksudkan sebagai proses trasformasi dari bebagai pihak  yang mengarah pada saling menumbuhkembagkan, saling memperkuat, dan menambah nilai daya saing global yang saling menguntungkan. Dalam hal ini pemberdayaan terhadap aparatur pemerintah disesuaikan dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Secara harafia , kata pemberdayaan dapat diartika sebagai upaya memajukan dan mengembangkan sesuatu. Maka dengan demikian usaha pemberdayaan aparatur pemerintah harus ditingkatkan demi tercapai tujuan organisasi/ perintah. Pemberdayaan yang dilakukan terhadap aparatur pada akhirnya akan meningkatkan prestasi kerja yang lebih baik.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355