Netralitas Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Abstract
Pemilihan Umum adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Disamping itu juga pemilihan umum merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lainnya. Dalam Pemilihan umum terdapat keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung yang merupakan salah satu ciri pemerintahan yang demokratis. Perwujudan demokrasi tersebut, pada hakekatnya merupakan upaya memberdayakan peran dan partisipasi masyakarat terkait pengejewantahan hak-hak politik dan sosialnya, yang dijamin secara konstitusional. Netralitas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan dan sikap netral, dalam arti tidak memihak, atau bebas. Aparatur Sipil Negara adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan. Pegawai ASN sendiri terdiri Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan, untuk mengetahui netralitas aparatur negeri sipil di pemerintah kabupaten minahasa selatan dalam pemilihan umum tahun 2019. Dengan menggunakan metode kualitatif,yang dikaji berdasarkan teori Kemaghan (Noer, Hamka Hendra 2014:70) mengenai aspek-aspek netralitas yaitu : Tidak menjadi alat suatu kekuatan politik tertentu, tidak ada usaha dari pemerintah untuk memasukan orang-orang partai politik dalam jajaran birokrasi, sistem kenaikan pangkat tidak dipengaruhi partai politik dan tidak dijadikan kepentingan partai politik, tetapi sebagai alat negara untuk mengurus kepentingan negara. Dari hasil wawancara dilapangan masih ditemui aparatur sipil negara yang digunakan sebagai alat bagi suatu kekuatan politik tertentu. Ini dikarenakan para ASN kerap kali mendapatkan pengaruh dan diarahkan untuk mendukung salah satu calon anggota dewan perwakilan rakyat. Namun, mereka melakukan ini secara diam-diam karena takut mendapatkan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355