Alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Desa Lompad Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan

Myhearth H Pendong, Ismail Sumampow, Ismail Rachman

Abstract


Pembangunan merupakan suatu perubahan yang disengaja atau  disadari untuk mencapai suatu arah yang positif bagi anggota masyarakat secara keseluruhan. Pembangunan masyarakat diartikan sebagai kegiatan yang terencana untuk menciptakan kondisi bagi kemajuan social ekonomi masyarakat, dengan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam pembangunan Rumah layak huni yang ada Di Desa Lompad tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mempunyai rumah yang layak. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, BSPS adalah fasilitasi pemerintah berupa bantuan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk pembangunan/peningkatan kualitas rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program-program dalam pembangunan nmasyarakat yang disusun harus memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun perencanaan yang menyusun program-program pembangunan atau yang membangun kegiatan usahanya pada suatu daerah harus dilakukanan alisis kebutuhan masyarakat. Dengan alokasi BSPS yang besar, tentunya pembangunan di desa semakin baik bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat desa dengan pemanfaatan dana alokasi secara maksimal melalui pengelolaan yang baik, bijaksana, transparan dan akun tabel. Pada tahun 2018, beberapa program kegiatan telah direalisasikan oleh pemerintah Desa Lompad dengan melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya ada pembangunannya rumah layak huni yang bermanfaat bagi masyarakat dalam kehidupan keseharian masyarakat desa Lompad sendiri.

 

Kata Kunci : Alokasi , BSPS, Pembangunan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355