Peran Camat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kecamatan Nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud
Abstract
Tanah atau wilayah merupakan unsur utama dari suatu negara. Bagi bangsa Indonesia yang merupakan suatu negara yang disebut sebagai bangsa agraris atau pun kepulauan, tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan hidup dan kehidupan manusia. Disisi lain, bagi negara dan pembangunan, tanah juga menjadi modal dasar bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara dalam rangka integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dan untuk mewujudkan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena yang kedudukannya yang demikian itulah penguasaan, pemilikan, penggunaan maupun pemanfaatan tanah memperoleh jaminan perlindungan hukum dari pemerintah. Masalah pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup rumit dan sensitif sekali sifatnya, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan lain sebagainya, sehingga dalam penyelesaian masalah pertanahan bukan hanya harus memperhatikan aspek yuridis akan tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan lainnya. Dalam penelitian ini bertempat di Kecamatan nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud, dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan Penyelesaian sengketa tanah dengan cara alternatif di Kecamatan Nanusa sudah menjadi kebiasaan dalam lingkungan mereka dimana setiap terjadi sengketa dalam masyarakat akan diselesaikan secara musyawarah diantara mereka. Cara ini telah berlangsung secara turun temurun, camat melakukan penyelesaian sengketa dikecamatan nanusa untuk memberikan arahan kepada warga desa yang terkait atau yang terlibat dengan masalah tanah
Kata Kunci : Peran, Camat, Sengketa Tanah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355