Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Persampahan di Kota Manado
Abstract
Dalam konteks pengelolaan persampahan yang ada, pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk penanganan persampahan yang ada. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri di buktikan dengan undang–undang nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. Untuk menunjang terwujudnya Kota Manado sebagai ibukota Provinsi yang bersih, sehat, nyaman, indah dan ramah lingkungan. Wali Kota Manado membuat kebijakan tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Manado, untuk memperkuat kebijakan itu dikeluarkan Peraturan Daerah Kota Manado No.07 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Jasa Umum. Namun dalam menerapkan kebijakan dari pemerintah terjadi permasalahan diantaranya sering terjadi keterlambatan pengangkutan dari TPS menuju TPA menyebabkan tertumpukya sampah di TPS hal ini mempengaruhi keindahan Kota Manado. Pada penelitian ini penulis menggunakan perspektif pendekatan kualitatif menurut Denzin dan Lincoln (dalam Moleong 2010:5), dimana bertujuan untuk mengetahui aspek – aspek apa saja yang membuat pengelolaan kebijakan persampahan di Kota Manado. Dikarenakan penelitian ini menggunakan metode kualitatif maka dalam menjawab permasalahan yang ada pada evaluasi kebijakan pengelolaan persampahan maka penulis mengambil teori William N Dunn (2003:610). Yang dimana peneliti masih menemui beberapa masalah di berbagai aspek, dimana dari segi efektifitas masih belum sepenuhnya maksimal serta responsivitas masyarakat yang masih kurang dan belum tertanamnya rasa kepedulian terhadap lingkangan bersih.
Kata Kunci : Evaluasi Kebijakan; Pengelolaan; Persampahan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355