Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 Di Kecamatan Pineleng

Jenifer Aprilia Entjaurau, Ismail Sumampow, Gustaf Undap

Abstract


Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Tidak lebih dan tidak kurang. Untuk mengimplementasikan kebijakan publik, ada dua pilihan langkah yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program atau melalui formulasi kebijakan derivat atau turunan dari kebijakan publik tersebut. Rangkaian implementasi kebijakan dapat diamati dengan jelas yaitu dimulai dari program, ke proyek dan ke kegiatan. Model tersebut mengadaptasi mekanisme yang lazim dalam manajemen, khususnya manajemen sektor publik. Kebijakan diturunkan berupa program program yang kemudian diturunkan menjadi proyek-proyek, dan akhirnya berwujud pada kegiatan-kegiatan, baik yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat maupun kerjasama pemerintah dengan masyarakat Corona Virus Desease 19 atau COVID-19 masih terus mewabah di dunia bahkan di Indonesia sampai di Sulawesi utara kabupaten minahasa sampai di Kecamatan Pineleng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pemerintah dalam melaksanakan protocol kesehatan Covid 19 di Kecamatan Pineleng. Virus yang berasal dari Wuhan China ini ditetapkan sebagai bencana non alam. Sejak World Health Organization menetapkan pandemi Covid-19, Pemerintah merespons cepat dengan menerbitkan kebijakan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah dan gunakan masker. Yang  kemudian diikuti penetapan pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non Alam. Ini diartikan penanganan pandemi Covid-19 harus dilaksanakan secara terpimpin oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan

 

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pemerintah, Covid 19


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355