Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pendidikan Berbasis Daring Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Di Kabupaten Minahasa Tenggara)
Abstract
Dalam penelitian ini memiliki tujuan Untuk mengetahui implementasi kebijakan melalui proses komunikasi terhadap pelaksanaan pendidikan berbasis daring dimasa pandemi covid-19; Untuk mengetahui implementasi kebijakan melalui sumber daya dalam hal ini sumber daya manusia terhadap pelaksanaan pendidikan berbasis daring dimasa pandemi covid-19; Untuk mengetahui implementasi kebijakan melalui stuktur birokrasi terhadap pelaksanaan pendidikan berbasis daring dimasa covid-19 dan Untuk mengetahui implementasi kebijakan dalam menangani kendala jaringan internet. Dasar dari penentuan kebijakan pemerintah dalam menerapkan metode daring yakni melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus (Covid–19) kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Nomor 421 Tahun 2020 Tentang Panduan Guru dalam Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid–19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini mengacu pada George C. Edward III Dalam H.I. Nawawi, 2017 : 135) yakni menekankan pada empat faktor : Faktor Komunikasi, Faktor Sumber Daya, Faktor Disposisi dan Faktor Struktur Birokrasi. Dari hasil penelitian didapati bahwa sebagian besar actor implementor di lapangan telah mengerti dan beradaptasi dalam menerapkan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan berbasis dari di masa pandemic khususnya di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Pendidikan, Daring
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355