Kebijakan Pemerintah Dalam Pengelolaan Pasar Ditengah Pandemi Covid-19 Studi Di Desa Kanonang Satu Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa
Abstract
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Pasar Desa di Tengah Pandemi Covid-19 di Desa Kanonang Satu Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa. Pemerintah desa merupakan ujung tombak pemerintahan, merupakan akronim dari pemerintah pusat yang dimana berbaur langsung dengan masyarakat, diharapkan dapat efektif dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pemerintah yang berada di desa. Desa dalam hal ini adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri. Di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 2 ”Penyelenggara Pemerintahan Desa pelaksanaan Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tungga; Ika. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji kebijakan pemerintah desa Kanonang dalam membangun pasar darurat akibat dampak pandemic covid 19 di Desa Kanonang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa kebijakan atau keputusan dari pemerintah Desa Kanonang Satu ini sangat membantu masyarakat dan juga pemerintah yang ada, karena dari segi masyarakat dapat dikatakan bahwa kebijakan ini membantu masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi dan dapat meminimalisir ekonomi Desa Kanonang Satu yang dapat dikatakan terganggu pada saat pandemi covid-19.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Pasar, Pandemi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355