Kinerja Pelayanan Publik Aparatur Pemerintah Kecamatan Ratahan Di Masa Pandemi Covid-19 (Suatu Studi Di Kantor Camat Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kinerja Pelayanan Publik Aparatur Pemerintah Kecamatan Ratahan di masa pandemic covid-19. Pelayanan publik sebagai indikator penting dalam penilaian kinerja pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di daerah. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Ratahan adalah sebuah kecamatan yang berada di Kabupaten Minahasa Tenggara, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan ratahan juga merupakan ibu kota dari kabupaten Minahasa Tenggara. Luas wilayah Ratahan 72,30 km, dengan jumlah penduduk tahun 2021 sebanyak 13.910 jiwa, dan kepadatan penduduk 192 jiwa/km². penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Kinerja Pelayanan Publik Pegawai Kecamatan Ratahan dilihat dari aspek relevansi penilaian kinerja yang ada sudah relevan karena disusun berdasarakan tugas dan fungsi masing-masing pegawai yang acuannya terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 menjadi sebuah rencana kerja dan target kerja. Untuk mengurangi penyebaran dan penularan covid 19 di terapkan juga sistem kerja di rumah atau tempat tinggal bahkan bisa di lakukan di mana saja yang mengarah pada flexible working.
Kata Kunci : Kinerja, Pelayanan Publik, Aparatur Pemerintah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355