Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Di Kabupaten Minahasa Selatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi kebijakan Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Perkembangan teknologi hadir menyebarkan informasi di tengah masyarakat. Negara memberikan fasilitas kepada masyarakat yang membutuhkan informasi. Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengakomodir kebutuhan tersebut dalam rangka pengembangan masyarakat informasi. Tentunya ini sejalan dengan ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Informasi yang dibagikan tentunya yang tidak bersifat membahayakan negara dan menyangkut hak-hak pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan informasi pada dinas Kominfo Minsel masih belum memadai. Informasi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat masih terbatas pada informasi yang kurang penting, dan cara penyampaiannya pun tidak secara langsung kepada masyarakat. Serta kebanyakan informasi disajikan melalui media website yang notabenya banyak masyarakat belum mengetahui. masih kurangnya kapasitas pegawai yang memahami strukruk kerja dari kebijakan penyampaian informasi.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Informasi Publik
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Contact Us:
Program Studi Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Sam Ratulangi
d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT
Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado
Hp. 08124470355