Implementasi Kebijakan Refocusing Dana Desa Tahun 2020-2021 Untuk Penanganan Covid-19” (Studi Di Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan)

Hiskia Makapele, Fanley N Pangemanan, Welly Waworundeng

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi kebijakan refocusing dana desa tahun 2020- 2021 yang berlangsung di Desa Durian Kec. Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, untuk melihat kebijakan dari pemerintah desa dalam rangka refocusing (pergeseran) anggaran APBD desa yang dikeluarkan oleh kementrian desa dan dikoordinasikan dengan pemerintah Kabupaten. Teori yang digunakan menurut George C. Edward III yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan dengan cara wawancara, observasi dan dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam kebijakan refocusing dana desa di Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan berjalan dengan baik dengan adanya hubungan antara pemerintahan desa Durian dan masyarakat dilihat dari komunikasi yang dibangun dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program dari refocusing anggaran yang telah ditetapkan.


Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Refocusing, Dana Desa


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Contact Us:

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Sam Ratulangi

d/a. Gedung C Lt. 2 FISPOL - UNSRAT

Jl. Kampus Unsrat, Bahu Kec. Malalayang Kota Manado

Hp. 08124470355